Panduan Menguburkan Ari-Ari dalam Tuntunan Islam

Kelahiran seorang anak adalah momen penuh syukur dalam kehidupan umat Islam. Bersamaan dengan kelahiran tersebut, terdapat proses alami yang menyertainya, yaitu keluarnya ari-ari atau plasenta. Dalam ajaran Islam, proses pembuangan ari-ari ini memiliki tata cara dan adab tersendiri yang dianjurkan untuk diikuti. Tindakan ini bukan sekadar membuang sisa biologis, melainkan sebuah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Allah SWT dan mengikuti sunnah yang diajarkan.

Ari-ari, atau dalam bahasa Arab disebut al-mashimah, adalah organ vital yang selama sembilan bulan berfungsi sebagai penghubung nutrisi antara ibu dan janin. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kesadaran akan kebersihannya.

Tanah & Kehidupan Baru

Hukum dan Dasar Penguburan Ari-Ari

Mayoritas ulama sepakat bahwa ari-ari yang keluar setelah kelahiran harus segera dibersihkan dan dikuburkan sebagaimana layaknya anggota tubuh manusia lainnya yang telah terpisah atau bagian dari jasad yang tidak lagi dibutuhkan. Alasannya adalah karena ari-ari dianggap sebagai bagian dari tubuh manusia yang pernah menjadi wadah kehidupan, sehingga pembuangannya tidak boleh sembarangan seperti membuang kotoran biasa. Mengubur ari-ari adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Allah.

Mengapa Harus Dikubur?

Ada beberapa alasan utama mengapa penguburan dianjurkan, antara lain:

Tata Cara Menguburkan Ari-Ari Sesuai Sunnah

Proses penguburan ari-ari sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah proses kelahiran selesai dan ari-ari telah dikeluarkan secara utuh. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilakukan dan dianjurkan:

1. Pembersihan dan Pembungkusan

Setelah ari-ari keluar, langkah pertama adalah membersihkannya dari sisa darah dan kotoran dengan air bersih. Setelah bersih, ari-ari tersebut dibungkus dengan kain putih yang bersih. Penggunaan kain putih melambangkan kesucian dan penghormatan.

2. Pemilihan Lokasi Penguburan

Lokasi yang dipilih untuk menguburkan ari-ari haruslah tempat yang bersih, jauh dari area yang dianggap kotor (seperti tempat sampah atau WC umum), dan sebaiknya ditanam di tanah yang subur. Beberapa keluarga Muslim memilih menanamnya di halaman rumah sebagai simbol bahwa anak tersebut "berakar" di tempat kelahirannya. Namun, jika tidak memungkinkan, menguburkannya di pemakaman umum dengan niat yang baik juga diperbolehkan.

3. Proses Penggalian Kubur

Lubang yang digali tidak perlu terlalu dalam, cukup seukuran agar ari-ari tidak terjangkau hewan liar atau terkena gangguan. Kedalaman yang umum dianjurkan kira-kira sedalam satu hasta atau sekitar 40-50 cm.

4. Proses Penguburan dan Doa

Ari-ari diletakkan di dalam lubang tersebut, kemudian ditutup kembali dengan tanah. Sangat dianjurkan bagi ayah atau salah satu anggota keluarga yang memiliki kedekatan untuk melakukan penimbunan tanah tersebut sambil membaca doa atau berzikir. Meskipun tidak ada doa khusus yang masyhur untuk mengubur ari-ari, niat yang tulus memohon keberkahan dan perlindungan Allah untuk sang bayi sudah menjadi ibadah. Niatkanlah bahwa penguburan ini adalah penyerahan amanah sementara kepada bumi.

Perbedaan Persepsi dan Penjagaan Adab

Dalam masyarakat, terkadang muncul berbagai mitos atau kepercayaan yang tidak bersumber dari syariat Islam terkait ari-ari, seperti kekhawatiran akan gangguan makhluk halus atau kepercayaan bahwa ari-ari harus dipelihara. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan dan kematian harus diserahkan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, praktik-praktik yang bersifat takhayul harus dihindari. Penguburan yang benar dan bersih sudah mencukupi untuk memenuhi tuntunan agama.

Jika ari-ari dikuburkan di halaman rumah, pastikan area tersebut terawat dan tidak menjadi tempat yang diinjak atau dinajiskan. Hal ini penting untuk menjaga kemuliaan sisa anggota tubuh tersebut. Dengan mengikuti tata cara yang sederhana namun penuh adab ini, umat Islam telah melaksanakan kewajiban syariat sekaligus menunjukkan rasa syukur atas karunia seorang anak.

Kesimpulannya, menguburkan ari-ari adalah sunnah yang didasari pada pemuliaan diri dan kebersihan. Lakukanlah dengan niat ikhlas, perlakukan dengan bersih, dan kuburkanlah di tempat yang layak agar segala proses kehidupan setelah kelahiran sesuai dengan syariat yang diridai Allah.

🏠 Homepage