Simbol Penguburan Ari-ari
Kelahiran seorang anak adalah momen yang sangat membahagiakan sekaligus penuh tanggung jawab dalam Islam. Setelah proses persalinan selesai, akan ada sisa jaringan yang disebut ari-ari atau plasenta. Dalam tradisi Islam, terdapat tata cara khusus mengenai apa yang harus dilakukan terhadap ari-ari ini, terutama mengenai penguburannya. Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari sunnah atau praktik yang dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan menghormati sisa biologis kelahiran.
Memahami cara mengubur ari-ari menurut Islam bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk penghormatan terhadap ciptaan Allah SWT dan menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat menjadi sumber penyakit atau gangguan.
Ari-ari (placenta) adalah organ penting yang menunjang kehidupan janin selama di dalam rahim ibu. Ketika bayi lahir, organ ini akan keluar dan seringkali dianggap sebagai bagian tubuh yang harus diperlakukan secara layak. Walaupun tidak ada dalil Al-Qur'an yang secara eksplisit memerintahkan penguburan ari-ari, ulama-ulama besar dari berbagai mazhab sepakat bahwa menguburkannya adalah perbuatan yang dianjurkan (sunnah) atau setidaknya merupakan bentuk 'urf (adat) yang baik yang sejalan dengan menjaga kebersihan dan kehormatan.
Tujuan utama penguburan ini meliputi:
Proses penguburan ari-ari idealnya dilakukan segera setelah proses persalinan selesai dan ari-ari tersebut keluar secara utuh. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dianjurkan:
Ari-ari yang baru keluar harus dibersihkan dari darah atau kotoran yang menempel. Bersihkan dengan air bersih hingga relatif suci. Ari-ari tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Setelah bersih, ari-ari dibungkus menggunakan kain kafan putih atau kain bersih lainnya. Tujuannya adalah untuk menghormati bagian tubuh tersebut layaknya penghormatan terhadap sisa-sisa biologis manusia.
Lokasi penguburan disunnahkan berada di sekitar rumah atau halaman tempat bayi dilahirkan. Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW menguburkan ari-ari di dekat tempat tinggal mereka.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memilih lokasi:
Gali lubang kuburan sedalam ukuran yang wajar, kurang lebih sedalam penguburan bayi (sekitar satu hasta atau kurang lebih 50 cm). Pastikan lubang tersebut cukup untuk menampung bungkusan ari-ari.
Setelah ari-ari diletakkan di dalam lubang, timbun dengan tanah. Beberapa pandangan menganjurkan untuk menyiram lokasi kuburan tersebut dengan sedikit air setelah ditutup tanah, meskipun ini bukan kewajiban utama.
Meskipun tidak ada doa khusus yang diriwayatkan secara shahih untuk ari-ari, niatkan dalam hati bahwa penguburan ini adalah bentuk syukur atas karunia Allah dan penghormatan terhadap ciptaan-Nya. Doa umum memohon keberkahan untuk si anak sudah cukup memadai.
Sama pentingnya dengan mengetahui yang dianjurkan, kita juga harus mengetahui praktik yang dilarang atau makruh terkait ari-ari:
Mengubur ari-ari adalah bagian dari tata krama Islam yang menunjukkan kesadaran akan kebersihan dan penghormatan terhadap sisa-sisa biologis yang terkait erat dengan kelahiran manusia. Praktik ini dilakukan dengan membersihkan, membungkus dengan kain putih, dan menguburkannya di tempat yang layak di sekitar rumah, sambil senantiasa memanjatkan syukur kepada Allah SWT atas rahmat kelahiran buah hati tercinta.
Dengan mengikuti tata cara sederhana ini, orang tua telah menunaikan salah satu tanggung jawab awal mereka dalam merawat dan menghormati segala sesuatu yang berhubungan dengan kehadiran anak dalam kehidupan mereka.