Dalam ajaran Islam, keluarga (al-Usrah) dipandang sebagai unit dasar masyarakat yang sangat fundamental. Membangun keluarga bukan sekadar urusan biologis atau sosial semata, melainkan sebuah ibadah agung yang memiliki tujuan mulia, yaitu mencapai keridaan Allah SWT. Islam memberikan landasan dan anjuran yang jelas mengenai bagaimana keluarga harus dibentuk, dijalankan, dan dipelihara agar menjadi keluarga yang sakinah (penuh ketenangan), mawaddah (penuh kasih sayang), dan rahmah (penuh rahmat).
Pembentukan keluarga dalam Islam memiliki beberapa tujuan utama yang saling terkait. Yang paling sentral adalah untuk memenuhi kebutuhan fitrah manusia akan pendampingan dan keturunan. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikah, bukan hanya untuk menahan gejolak hawa nafsu, tetapi juga untuk menjaga kesucian diri dan melestarikan umat.
Tujuan ideal yang sering dikutip dari Al-Qur'an adalah mewujudkan sakinah, mawaddah, warahmah. Ini berarti bahwa rumah tangga harus menjadi tempat berlindung yang aman dari hiruk pikuk dunia, dipenuhi dengan cinta dan rasa saling menghargai, serta diberkahi dengan rahmat Ilahi. Keluarga yang demikian akan menjadi benteng moral bagi setiap anggotanya.
Anjuran pertama dalam membangun keluarga adalah pemilihan calon pasangan hidup. Islam menekankan bahwa kesamaan nilai-nilai agama (iman dan takwa) adalah kriteria utama di atas pertimbangan harta atau rupa semata. Rasulullah SAW bersabda, "Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." Pemilihan pasangan yang didasari oleh kesalehan akan memudahkan kedua belah pihak dalam menghadapi tantangan hidup dan membesarkan anak sesuai tuntunan syariat. Proses ta'aruf (saling mengenal) harus dilakukan dengan batasan-batasan syar'i untuk memastikan kecocokan visi hidup.
Keluarga yang ideal menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masing-masing anggota. Islam mengatur dengan rinci peran suami sebagai pemimpin (qawwam) yang bertanggung jawab penuh atas nafkah, perlindungan, dan bimbingan agama. Namun, kepemimpinan ini harus dilaksanakan dengan prinsip musyawarah dan kasih sayang.
Salah satu anjuran terpenting adalah tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan anak. Anak adalah amanah (titipan) Allah yang harus dididik dengan bekal duniawi dan ukhrawi. Pendidikan agama harus ditanamkan sejak dini, diikuti dengan pembekalan keterampilan hidup dan pembentukan karakter mulia (akhlakul karimah). Orang tua dituntut untuk menjadi teladan nyata, karena anak-anak cenderung meniru perilaku yang mereka lihat dalam rumah. Keadilan dalam perlakuan antar anak juga ditekankan untuk menghindari timbulnya iri hati dan permusuhan di masa depan.
Keharmonisan bukan berarti tanpa masalah, melainkan kemampuan untuk mengatasi masalah dengan cara yang diridai Allah. Islam menganjurkan umatnya untuk terus menerus memperbaharui ikatan pernikahan. Ini melibatkan praktik saling memaafkan, menjaga kerahasiaan rumah tangga (tidak membongkar aib pasangan), serta senantiasa mengingat dan meneladani kisah-kisah teladan dalam sejarah Islam mengenai kesabaran dan cinta kasih dalam berumah tangga. Memperkuat ikatan spiritual melalui ibadah bersama juga menjadi kunci utama menjaga kehangatan keluarga hingga usia senja.
Pada akhirnya, anjuran berkeluarga dalam Islam menuntut komitmen total dari kedua belah pihak untuk menjadikan rumah sebagai madrasah pertama tempat lahirnya generasi muslim yang saleh dan bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara.