Kelahiran seorang anak adalah momen yang penuh kebahagiaan dan rahmat dari Allah SWT. Dalam proses persalinan, selain bayi, terdapat satu bagian penting yang keluar, yaitu ari-ari atau yang dalam istilah medis disebut plasenta. Ari-ari ini memiliki peran vital selama kehamilan, menyalurkan nutrisi dan oksigen dari ibu kepada janin. Setelah bayi lahir, ari-ari tidak lagi dibutuhkan dan harus ditangani dengan baik.
Dalam berbagai budaya, proses penanganan ari-ari memiliki ritual tersendiri. Namun, bagi umat Muslim, penanganan ari-ari harus didasarkan pada ajaran dan tuntunan syariat Islam. Pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya umat Islam membuang atau mengubur ari-ari sering muncul, dan jawabannya berkaitan erat dengan konsep menjaga kebersihan, kehormatan, serta menjalankan sunnah yang dianjurkan.
Hukum dan Keutamaan Mengubur Ari-ari
Secara umum, para ulama sepakat bahwa ari-ari (plasenta) hukumnya adalah najis karena ia merupakan bagian dari tubuh yang keluar dari rahim ibu setelah proses kelahiran. Oleh karena itu, ia wajib diperlakukan dengan cara yang bersih dan terhormat, tidak dibiarkan berserakan atau dibuang di tempat yang kotor.
Tindakan yang paling dianjurkan dalam Islam mengenai ari-ari adalah **menguburnya di dalam tanah**. Praktik ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama:
- Menjaga Kesucian dan Kebersihan: Mengubur ari-ari adalah cara terbaik untuk membersihkan diri dari najis dan menjaga kebersihan lingkungan.
- Mengikuti Sunnah Nabi: Meskipun tidak ada dalil eksplisit yang mewajibkan penguburan, praktik ini diwarisi dari tradisi dan kebiasaan yang dilakukan pada masa lampau, yang sering kali merupakan bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW dalam penanganan hal-hal yang berkaitan dengan anggota tubuh.
- Menghindari Praktik yang Dilarang: Menguburnya mencegah ari-ari digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai syariat, seperti praktik perdukunan atau hal-hal mistis lainnya yang sangat dilarang dalam Islam.
Tata Cara Penguburan Ari-ari Menurut Panduan Islam
Proses penguburan ari-ari idealnya dilakukan oleh orang tua atau pihak keluarga segera setelah ari-ari tersebut keluar, setelah dibersihkan terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah yang umum dianjurkan:
2. Memilih Lokasi Penguburan: Lokasi yang paling utama adalah di halaman rumah atau dekat tempat tinggal, meskipun menguburnya di pemakaman umum juga diperbolehkan jika kondisi tidak memungkinkan di rumah.
3. Proses Penguburan:
- Ari-ari dikubur sedalam sekitar satu hasta (sekitar setengah meter) agar tidak terganggu oleh hewan atau serangga.
- Sebaiknya tidak ditandai dengan batu nisan atau bangunan permanen, agar tidak menyerupai kuburan manusia yang dilarang untuk ditiru.
- Beberapa ulama menganjurkan untuk membaca doa saat menguburkan, memohon agar anak tersebut kelak tumbuh dengan baik dan menjadi anak yang saleh/salehah.
Hal-Hal yang Perlu Dihindari
Dalam konteks Islam, terdapat beberapa tindakan terkait ari-ari yang harus dihindari karena bertentangan dengan prinsip tauhid dan menjurus pada syirik atau bid'ah:
- Membuang di Tempat Umum: Membuangnya di sungai, selokan, atau tempat sampah umum sangat tidak dianjurkan karena dianggap tidak menghormati sisa dari proses kelahiran dan dapat menimbulkan masalah kebersihan.
- Menyimpan sebagai Jimat: Menyimpan ari-ari kering di rumah sebagai benda pusaka atau jimat keberuntungan adalah praktik yang sangat dilarang keras karena termasuk perbuatan takhayul dan syirik.
- Mengolah untuk Ritual Tertentu: Menggunakan ari-ari dalam bentuk apa pun untuk ritual adat atau mistis yang tidak memiliki dasar syar'i adalah perbuatan dosa besar.
Kesimpulannya, memendam atau mengubur ari-ari dalam Islam adalah bentuk tanggung jawab orang tua untuk membersihkan dan menghormati bagian tubuh yang telah melayani proses kehidupan anaknya. Dengan menguburnya secara sederhana dan bersih, umat Islam telah menunaikan haknya dalam menjaga kesucian dan menghindari praktik yang tidak dibenarkan agama.