Panduan Mengubur Ari-Ari Sesuai Tuntunan Syariat Islam

Kelahiran seorang anak adalah anugerah besar dalam Islam. Setelah proses persalinan, seorang ibu akan mengeluarkan plasenta atau yang sering disebut dengan ari-ari. Ari-ari ini merupakan organ vital yang selama sembilan bulan berfungsi sebagai penyambung nutrisi antara ibu dan janin. Dalam ajaran Islam, ari-ari memiliki status khusus yang mengharuskannya diperlakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat.

Mengubur ari-ari adalah praktik yang umum dilakukan di banyak kebudayaan dan juga dianjurkan dalam tradisi Islam sebagai bentuk penghormatan terhadap ciptaan Allah SWT. Praktik ini tidak hanya sekadar membuang sisa proses kelahiran, melainkan mengandung nilai spiritual dan etika yang penting untuk dipahami.

Hukum Mengubur Ari-Ari dalam Islam

Dalam Islam, ari-ari (placenta) dianggap sebagai bagian dari tubuh manusia yang pernah bersatu dengan janin. Oleh karena itu, ia harus diperlakukan dengan cara yang terhormat dan tidak boleh diperlakukan secara sembarangan seperti membuangnya di tempat sampah biasa atau di sungai. Mayoritas ulama sepakat bahwa sisa-sisa tubuh manusia, termasuk ari-ari, darah, atau kuku yang terpotong, harus dikubur.

Mengubur ari-ari merupakan bentuk ihtiram (penghormatan) terhadap ciptaan Allah. Ini adalah cara untuk memastikan kebersihan dan kesucian lingkungan, serta menghindari potensi bahaya atau hal-hal yang dapat dikaitkan dengan praktik takhayul oleh sebagian orang yang tidak memahami syariat.

Tata Cara Mengubur Ari-Ari Sesuai Syariat

Berikut adalah langkah-langkah yang dianjurkan berdasarkan sunnah dan panduan umum dalam fikih Islam:

1. Membersihkan Ari-Ari

Setelah proses persalinan selesai dan ari-ari keluar, hal pertama yang harus dilakukan adalah membersihkannya dari darah yang masih menempel. Ari-ari harus dicuci dengan air bersih hingga benar-benar suci. Proses pembersihan ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesuciannya sebelum dikuburkan.

2. Membungkus dengan Kain Kafan atau Kain Putih

Ari-ari yang telah bersih sebaiknya dibungkus dengan kain putih bersih, mirip dengan cara membungkus jenazah. Penggunaan kain putih melambangkan kesucian dan penghormatan yang pantas diberikan pada sisa dari proses kelahiran.

3. Memilih Lokasi Penguburan

Lokasi penguburan ari-ari sebaiknya berada di tempat yang bersih, jauh dari tempat sampah, dan tidak mengganggu orang lain. Beberapa panduan menyarankan:

4. Melakukan Penguburan

Proses penguburan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah ari-ari dibersihkan dan dibungkus. Penguburan dilakukan dengan cara menggali lubang yang cukup dalam, tidak terlalu dangkal, agar tidak mudah digali oleh binatang atau tersentuh oleh orang lain.

Walaupun tidak ada dalil eksplisit yang mewajibkan membaca doa tertentu saat mengubur ari-ari, membaca doa memohon perlindungan dan keberkahan untuk anak yang baru lahir adalah hal yang dianjurkan.

Hikmah di Balik Penguburan Ari-Ari

Tindakan mengubur ari-ari memiliki beberapa hikmah yang mendalam:

  1. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan: Ari-ari mengandung zat organik yang jika dibiarkan terbuka dapat menjadi sarang bakteri atau menarik hewan. Penguburan yang benar menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
  2. Menghindari Praktik Takut (Takhayul): Dalam beberapa budaya, ari-ari dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Menguburnya secara syar'i memutus rantai praktik takhayul tersebut.
  3. Penghormatan terhadap Penciptaan Allah: Setiap bagian dari proses kelahiran adalah ciptaan Allah yang harus diperlakukan dengan hormat.

Kesimpulan

Mengubur ari-ari setelah kelahiran adalah sunnah yang baik dan menunjukkan kesadaran seorang muslim terhadap kebersihan dan penghormatan terhadap proses kehidupan. Dengan mengikuti tata cara yang sederhana namun penuh adab, orang tua telah menunaikan kewajiban untuk memperlakukan bagian dari proses kelahiran tersebut dengan cara yang diridhoi oleh syariat Islam.

🏠 Homepage