Mengubur Ari-Ari Menurut Tinjauan Islam

Simbol Tanah & Kehidupan Ari-Ari di Dalam Bumi Ilustrasi simbolis proses penguburan ari-ari di dalam tanah yang dihormati.

Hukum Dasar Mengubur Ari-Ari

Ari-ari atau plasenta adalah organ vital yang mendukung kehidupan janin selama masa kehamilan. Setelah bayi lahir, ari-ari akan keluar dari rahim ibu. Dalam banyak kebudayaan, termasuk tradisi Indonesia, terdapat ritual khusus untuk menangani sisa persalinan ini, salah satunya adalah dengan menguburnya di dalam tanah.

Dalam perspektif Islam, tidak ada dalil eksplisit (nash) yang secara spesifik memerintahkan atau melarang penguburan ari-ari. Oleh karena itu, masalah ini dikategorikan sebagai hal yang bersifat mubah (boleh dilakukan) selama praktik tersebut tidak bertentangan dengan syariat, seperti mengandung unsur kesyirikan atau takhayul yang berlebihan.

Mayoritas ulama kontemporer cenderung membolehkan penguburan ari-ari berdasarkan prinsip bahwa ia adalah bagian tubuh manusia yang telah terpisah. Prinsip umum dalam Islam adalah bahwa bagian tubuh manusia, baik yang masih hidup maupun yang telah terpisah (seperti rambut, kuku, atau gigi), harus diperlakukan dengan hormat dan dikubur sebagaimana mestinya.

Mengapa Ari-Ari Dianjurkan untuk Dikubur?

Meskipun hukumnya mubah, banyak kalangan muslim memilih untuk mengubur ari-ari karena beberapa alasan yang didasarkan pada adab dan kehati-hatian:

Tata Cara Penguburan yang Sesuai Adab

Apabila keluarga Muslim memutuskan untuk mengubur ari-ari, praktik ini umumnya dilakukan dengan niat yang baik dan memperhatikan kebersihan, bukan dengan ritual khusus yang dikaitkan dengan hal gaib.

Beberapa langkah yang sering dilakukan meliputi:

  1. Pembersihan: Ari-ari dibersihkan dari darah dan kotoran sebanyak mungkin.
  2. Pembungkusan: Ari-ari dibungkus dengan kain putih bersih atau dimasukkan ke dalam wadah yang bersih (seperti kotak atau pot bunga).
  3. Penguburan: Dikubur di tempat yang bersih, biasanya di halaman rumah atau area yang mudah dijangkau, tidak di tempat yang kotor atau tempat sampah.
  4. Doa dan Niat: Saat mengubur, disunnahkan untuk membaca doa atau niat baik memohon keberkahan dan kesehatan bagi anak yang baru lahir, bukan membaca mantra-mantra. Ari-ari dikubur layaknya mengubur bagian tubuh lain yang terpisah.

Alternatif Selain Penguburan

Karena hukumnya yang mubah, penguburan bukanlah satu-satunya cara. Ada beberapa alternatif lain yang juga diperbolehkan:

Kunci utamanya adalah menghindari perlakuan yang merendahkan atau, sebaliknya, meyakini bahwa ari-ari memiliki kekuatan magis. Selama praktiknya bebas dari syirik dan mengandung unsur penghormatan terhadap kebersihan, seorang Muslim memiliki keluasan dalam memilih cara penanganan ari-ari.

🏠 Homepage