Hukum Dasar Mengubur Ari-Ari
Ari-ari atau plasenta adalah organ vital yang mendukung kehidupan janin selama masa kehamilan. Setelah bayi lahir, ari-ari akan keluar dari rahim ibu. Dalam banyak kebudayaan, termasuk tradisi Indonesia, terdapat ritual khusus untuk menangani sisa persalinan ini, salah satunya adalah dengan menguburnya di dalam tanah.
Dalam perspektif Islam, tidak ada dalil eksplisit (nash) yang secara spesifik memerintahkan atau melarang penguburan ari-ari. Oleh karena itu, masalah ini dikategorikan sebagai hal yang bersifat mubah (boleh dilakukan) selama praktik tersebut tidak bertentangan dengan syariat, seperti mengandung unsur kesyirikan atau takhayul yang berlebihan.
Mayoritas ulama kontemporer cenderung membolehkan penguburan ari-ari berdasarkan prinsip bahwa ia adalah bagian tubuh manusia yang telah terpisah. Prinsip umum dalam Islam adalah bahwa bagian tubuh manusia, baik yang masih hidup maupun yang telah terpisah (seperti rambut, kuku, atau gigi), harus diperlakukan dengan hormat dan dikubur sebagaimana mestinya.
Mengapa Ari-Ari Dianjurkan untuk Dikubur?
Meskipun hukumnya mubah, banyak kalangan muslim memilih untuk mengubur ari-ari karena beberapa alasan yang didasarkan pada adab dan kehati-hatian:
- Menghormati Bagian Tubuh Manusia: Ari-ari merupakan bagian integral dari proses penciptaan manusia. Menguburnya dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap sesuatu yang pernah menjadi bagian dari proses biologis penciptaan seorang anak.
- Menjauhkan dari Kekhawatiran Takhayul: Dalam beberapa budaya lokal, jika ari-ari tidak dikubur dengan tata cara tertentu, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada bayi atau digunakan untuk praktik non-Islami. Dengan menguburnya sesuai adab Islami (menggunakan niat yang baik dan bersih), kekhawatiran ini dapat dihindari.
- Menjaga Kebersihan: Secara medis dan higienis, mengubur atau membuang sisa biologis dalam wadah tertutup adalah cara yang paling bersih dan aman untuk menanganinya.
Tata Cara Penguburan yang Sesuai Adab
Apabila keluarga Muslim memutuskan untuk mengubur ari-ari, praktik ini umumnya dilakukan dengan niat yang baik dan memperhatikan kebersihan, bukan dengan ritual khusus yang dikaitkan dengan hal gaib.
Beberapa langkah yang sering dilakukan meliputi:
- Pembersihan: Ari-ari dibersihkan dari darah dan kotoran sebanyak mungkin.
- Pembungkusan: Ari-ari dibungkus dengan kain putih bersih atau dimasukkan ke dalam wadah yang bersih (seperti kotak atau pot bunga).
- Penguburan: Dikubur di tempat yang bersih, biasanya di halaman rumah atau area yang mudah dijangkau, tidak di tempat yang kotor atau tempat sampah.
- Doa dan Niat: Saat mengubur, disunnahkan untuk membaca doa atau niat baik memohon keberkahan dan kesehatan bagi anak yang baru lahir, bukan membaca mantra-mantra. Ari-ari dikubur layaknya mengubur bagian tubuh lain yang terpisah.
Alternatif Selain Penguburan
Karena hukumnya yang mubah, penguburan bukanlah satu-satunya cara. Ada beberapa alternatif lain yang juga diperbolehkan:
- Pembuangan di Tempat Bersih: Ari-ari dibungkus rapat dan dibuang ke tempat sampah yang dikelola dengan baik oleh dinas kebersihan, asalkan diniatkan sebagai pembuangan sisa biologis yang sudah dibersihkan.
- Insinerasi (Pembakaran): Dalam kondisi tertentu, pembakaran (insinerasi) yang dilakukan secara profesional oleh pihak rumah sakit adalah metode yang sah untuk menghilangkan sisa biologis.
Kunci utamanya adalah menghindari perlakuan yang merendahkan atau, sebaliknya, meyakini bahwa ari-ari memiliki kekuatan magis. Selama praktiknya bebas dari syirik dan mengandung unsur penghormatan terhadap kebersihan, seorang Muslim memiliki keluasan dalam memilih cara penanganan ari-ari.