Kelahiran seorang anak adalah momen yang penuh syukur dan kebahagiaan dalam keluarga Muslim. Bersamaan dengan kelahiran tersebut, keluarnya ari-ari (plasenta) adalah proses alami yang juga memiliki tata cara khusus dalam pandangan ajaran Islam. Mengubur ari-ari, yang dalam istilah Islam sering disebut sebagai kudsiyatul maulud (sesuatu yang ikut keluar bersama bayi), adalah praktik yang dianjurkan dan memiliki landasan sunnah yang perlu diperhatikan.
Pentingnya Menghormati Ari-Ari
Dalam Islam, segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kelahiran, termasuk darah dan ari-ari, dianggap sebagai bagian dari diri bayi yang baru lahir. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cara yang bersih, terhormat, dan sesuai syariat. Mengubur ari-ari bukan hanya sekadar membuang kotoran, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap ciptaan Allah SWT dan bagian dari prosesi penyambutan anggota keluarga baru.
Ilustrasi prosesi kelahiran dan penguburan.
Langkah-Langkah Mengubur Ari-Ari Sesuai Sunnah
Prosedur penguburan ari-ari umumnya dilakukan segera setelah proses kelahiran selesai dan ari-ari telah terlepas sempurna. Berikut adalah langkah-langkah yang dianjurkan:
1. Pembersihan dan Pembungkusan
Setelah ari-ari keluar, hal pertama yang harus dilakukan adalah membersihkannya dari darah dan kotoran yang melekat menggunakan air bersih. Ari-ari harus diperlakukan dengan baik dan tidak dibiarkan tergeletak sembarangan. Setelah bersih, ari-ari dibungkus dengan kain kafan putih atau kain bersih lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian dan kebersihannya.
2. Pemilihan Lokasi Penguburan
Lokasi penguburan ari-ari sangat diperhatikan dalam tradisi Islam. Dianjurkan untuk menguburkannya di halaman rumah atau pekarangan tempat bayi dilahirkan. Hal ini bertujuan agar bagian dari diri bayi tersebut tetap berada di lingkungan rumah tempat ia dibesarkan. Beberapa ulama menyarankan untuk menguburkannya di tempat yang aman dari gangguan binatang dan jauh dari jalur lalu lalang orang.
3. Proses Penggalian Kubur
Gali lubang kuburan sedalam kurang lebih satu jengkal atau sesuai kebutuhan agar aman dari jangkauan binatang dan tidak mudah terganggu. Pastikan lubang tersebut tertutup rapat setelah proses penguburan selesai.
4. Pembacaan Doa dan Niat
Meskipun tidak ada dalil eksplisit mengenai doa khusus untuk mengubur ari-ari, niat yang tulus saat menguburkannya sangat dianjurkan. Niatkan bahwa penguburan ini adalah bentuk syukur kepada Allah SWT dan penghormatan terhadap bagian dari ciptaan-Nya. Setelah diletakkan di liang lahat, timbun kembali dengan tanah dan ratakan permukaannya.
Hukum Mengubur vs. Membuang Sembarangan
Membuang ari-ari di tempat sampah atau sungai besar sangat tidak dianjurkan dalam pandangan Islam karena dianggap tidak menghormati sesuatu yang merupakan bagian dari proses kelahiran manusia. Tindakan ini bisa menimbulkan bau tidak sedap dan pandangan negatif dari masyarakat, serta dianggap kurang adab. Oleh karena itu, menguburkannya di tempat yang layak adalah bentuk implementasi dari akhlakul karimah.
Praktik mengubur ari-ari ini juga sering dikaitkan dengan keyakinan bahwa hal tersebut akan membuat anak mencintai tempat kelahirannya dan menjadi anak yang saleh. Meskipun aspek spiritual ini mungkin lebih bersifat ta’awun (mendukung) daripada wajib, menghadirkan praktik yang bersih dan terhormat selalu menjadi prioritas utama.
Kesimpulan
Mengubur ari-ari adalah sunnah yang menunjukkan perhatian umat Islam terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kelahiran. Dengan melakukannya secara bersih, di tempat yang layak (seperti halaman rumah), dan dengan niat yang baik, orang tua telah menjalankan tanggung jawab mereka dalam menyambut kedatangan anggota keluarga baru sesuai dengan tuntunan ajaran agama.