Ilustrasi: Proses berbagi harta melalui zakat.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan fundamental, tidak hanya sebagai ibadah mahdhah (ritual) semata, tetapi juga sebagai mekanisme ekonomi sosial yang kuat. Anjuran zakat ini memiliki tujuan mulia, yaitu membersihkan harta seorang Muslim sekaligus mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Kewajiban ini menuntut kesadaran kolektif bahwa segala rezeki yang diperoleh sejatinya adalah titipan dari Allah SWT, dan sebagiannya wajib dialokasikan untuk kesejahteraan umat.
Ajaran Islam sangat menekankan pentingnya keseimbangan antara pencapaian duniawi dan tanggung jawab sosial. Zakat hadir sebagai penyeimbang tersebut. Dalam konteks sosial, zakat berfungsi mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Ketika harta hanya menumpuk pada segelintir orang, potensi konflik sosial dan ketidakadilan ekonomi akan meningkat. Zakat adalah solusi preventif yang ditetapkan secara ilahiah untuk memastikan roda perekonomian berputar secara adil dan merata.
Selain manfaat sosial, anjuran zakat juga membawa berkah spiritual bagi pemilik harta. Harta yang telah dizakati diyakini menjadi lebih bersih dan bertambah keberkahannya, bukannya berkurang. Keengganan mengeluarkan zakat sering kali digambarkan sebagai perbuatan yang justru menahan rezeki dan membawa dampak buruk pada harta itu sendiri. Oleh karena itu, menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan manifestasi syukur tertinggi atas nikmat harta yang telah dianugerahkan.
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua kategori utama: Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Meskipun keduanya wajib, mekanisme penghitungan dan tujuannya berbeda.
Zakat Fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, dengan syarat mereka memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan sehari-hari. Kadar yang harus dibayarkan adalah setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok (biasanya beras atau makanan pokok setempat) per jiwa. Tujuan utamanya adalah menyucikan diri dari kekurangan saat berpuasa dan membantu fakir miskin agar bisa merayakan hari kemenangan.
Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta tertentu yang telah mencapai batas minimum (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Jenis harta yang wajib dizakati meliputi:
Anjuran dalam Islam membatasi penyaluran zakat hanya kepada delapan golongan yang disebut asnaf, sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60. Pengalokasian yang tepat memastikan bahwa bantuan jatuh kepada pihak yang paling membutuhkan. Delapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (yang baru masuk Islam), budak (pada masa lampau), gharim (orang yang terlilit utang), fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).
Mengingat kompleksitas penghitungan dan penentuan mustahik, umat Islam dianjurkan untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya. Lembaga ini berfungsi sebagai jembatan profesional yang memastikan dana zakat dikelola dengan transparan, efisien, dan tepat sasaran sesuai syariat.
Anjuran zakat adalah sebuah sistem kepedulian sosial yang terintegrasi dalam ibadah. Dengan menunaikannya secara rutin dan benar, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agamanya tetapi juga berinvestasi dalam kedamaian sosial dan keberkahan hartanya di dunia dan akhirat. Zakat adalah solusi konkret terhadap kemiskinan struktural, menjadikannya praktik yang terus relevan hingga kini.