Dalam dunia bisnis dan hukum, sengketa adalah hal yang tak terhindarkan. Ketika dua pihak atau lebih tidak dapat mencapai kesepakatan melalui negosiasi langsung, jalur penyelesaian sengketa alternatif (ADR) menjadi pilihan utama. Salah satu bentuk ADR yang paling kuat dan mengikat adalah arbitrase. Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out-of-court settlement) di mana para pihak menyerahkan penyelesaian sengketa mereka kepada satu atau lebih arbiter yang netral dan independen. Keputusan yang dihasilkan, yang disebut putusan arbitrase, bersifat final dan mengikat secara hukum.
Pentingnya mengetahui cara mengajukan permohonan arbitrase muncul ketika klausul arbitrase telah disepakati dalam kontrak awal, atau ketika para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme ini setelah sengketa muncul. Keunggulan utama arbitrase dibandingkan litigasi di pengadilan adalah kecepatan, kerahasiaan, dan fleksibilitas dalam prosedur.
Sebelum membuat permohonan arbitrase, langkah paling krusial adalah memeriksa perjanjian awal antara para pihak. Arbitrase hanya dapat dilakukan jika terdapat perjanjian arbitrase yang sah, baik dalam bentuk klausul dalam kontrak utama maupun perjanjian terpisah. Perjanjian ini harus secara eksplisit menyebutkan:
Jika perjanjian arbitrase tidak spesifik mengenai lembaga mana yang akan digunakan, para pihak mungkin harus merujuk pada aturan arbitrase nasional yang berlaku di yurisdiksi tersebut. Ketidakjelasan pada tahap ini seringkali menjadi hambatan pertama dalam memulai proses.
Setelah dasar hukum terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan resmi. Prosedur ini biasanya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh badan arbitrase yang telah disepakati. Secara umum, sebuah permohonan arbitrase harus mencakup beberapa elemen esensial:
Setelah permohonan arbitrase diajukan dan diterima oleh sekretariat lembaga arbitrase, pihak termohon akan diberitahu dan diberikan waktu untuk menanggapi permohonan tersebut. Tanggapan ini seringkali berbentuk "Jawaban" atau "Pernyataan Pembelaan", di mana termohon dapat mengajukan sanggahan atau bahkan mengajukan tuntutan balik (counterclaim) jika relevan.
Tahap pembentukan majelis arbitrase, penetapan jadwal prosedural awal, pertukaran dokumen bukti (discovery), hingga akhirnya Sidang Pembuktian, semuanya tunduk pada asas imparsialitas dan keadilan. Sifatnya yang tertutup memastikan bahwa detail sensitif bisnis tidak terekspos ke publik, menjadikannya pilihan favorit bagi banyak perusahaan multinasional. Memahami setiap tahapan sejak pengajuan permohonan sangat penting untuk memaksimalkan peluang penyelesaian yang sukses sesuai harapan.