Memahami Anjak Piutang dalam Dunia Keuangan

Ilustrasi Konsep Keuangan

Pengertian Dasar Anjak Piutang (Factoring)

Anjak piutang, atau yang lebih dikenal secara internasional sebagai Factoring, merupakan salah satu instrumen pembiayaan jangka pendek yang sangat vital dalam dunia usaha, khususnya bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Secara sederhana, anjak piutang adalah kegiatan usaha pengalihan atau penjualan piutang usaha suatu perusahaan (klien) kepada badan usaha lain (Perusahaan Anjak Piutang/Faktor) yang kemudian akan menagih piutang tersebut.

Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas perusahaan dengan cara mengubah piutang yang belum jatuh tempo menjadi uang tunai segera. Ketika perusahaan menjual barang atau memberikan jasa secara kredit, mereka akan memiliki aset berupa tagihan (piutang) yang baru bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 30, 60, atau 90 hari. Siklus pencairan dana yang panjang ini dapat menghambat operasional perusahaan, dan di sinilah peran anjak piutang menjadi krusial.

Bagaimana Mekanisme Kerja Anjak Piutang?

Proses anjak piutang melibatkan setidaknya tiga pihak utama:

Mekanismenya dimulai ketika klien memiliki faktur penjualan yang belum dibayar. Klien kemudian menjual faktur tersebut kepada Perusahaan Anjak Piutang (Faktor) dengan potongan tertentu (diskonto). Faktor akan segera membayarkan sejumlah persentase dari nilai faktur tersebut kepada klien—biasanya berkisar antara 70% hingga 90%—sebagai uang muka tunai. Sisa pembayarannya akan diberikan setelah debitur melunasi seluruh tagihan kepada Faktor.

Jenis-Jenis Anjak Piutang

Anjak piutang dapat diklasifikasikan berdasarkan tanggung jawab kerugian penagihan, yang paling umum dikenal di Indonesia adalah:

  1. Anjak Piutang dengan Pemberitahuan (With Recourse Factoring): Ini adalah jenis yang paling umum. Dalam skema ini, jika debitur gagal membayar utangnya (gagal bayar), maka risiko kerugian tetap ditanggung oleh klien (penjual piutang). Faktor hanya bertindak sebagai penyedia dana.
  2. Anjak Piutang Tanpa Pemberitahuan (Non-Recourse Factoring): Dalam skema ini, risiko gagal bayar sepenuhnya dialihkan kepada Perusahaan Anjak Piutang. Jika debitur tidak membayar, klien tidak perlu mengembalikan dana yang telah diterima dari Faktor. Namun, biaya layanan untuk jenis ini biasanya lebih tinggi karena faktor menanggung risiko yang lebih besar.

Manfaat dan Pentingnya bagi Bisnis

Pemanfaatan jasa anjak piutang memberikan berbagai keuntungan strategis bagi perusahaan yang menggunakannya:

Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, kegiatan anjak piutang diatur secara spesifik, terutama di bawah payung Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan. Perusahaan yang menjalankan kegiatan ini wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar operasinya berjalan secara legal dan transparan. Regulasi ini memastikan bahwa praktik anjak piutang dilakukan secara sehat, melindungi baik klien, debitur, maupun Perusahaan Anjak Piutang itu sendiri dari praktik-praktik yang merugikan. Secara keseluruhan, anjak piutang adalah solusi pembiayaan yang fleksibel, memungkinkan perusahaan untuk tumbuh lebih cepat dengan mengoptimalkan aset lancarnya—yaitu piutang usaha.

🏠 Homepage