Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen fundamental dalam manajemen keuangan publik di Indonesia. Keduanya disusun secara cermat untuk melayani kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam **periode** waktu yang telah ditetapkan. Meskipun memiliki lingkup yang berbeda—nasional untuk APBN dan sub-nasional untuk APBD—proses penyusunan keduanya memiliki landasan hukum dan metodologi yang terintegrasi dan terikat pada siklus tahunan.
Secara umum, baik APBN maupun APBD disusun untuk melaksanakan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi selama **periode** satu tahun fiskal. Di Indonesia, periode ini dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember tahun yang sama. Penyusunan dalam periode ini memastikan bahwa kegiatan pemerintah dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara sistematis dalam rentang waktu yang definitif.
Perencanaan yang terikat periode ini sangat krusial. Jika tidak ada batasan waktu yang jelas, pelaksanaan program pembangunan akan berjalan tanpa arah dan akuntabilitas menjadi lemah. Oleh karena itu, setiap tahapan, mulai dari perumusan asumsi makroekonomi hingga evaluasi akhir, harus diselesaikan sesuai jadwal dalam periode anggaran tersebut.
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat. Penyusunannya melibatkan banyak kementerian/lembaga dan tunduk pada Undang-Undang Keuangan Negara. Proses ini terbagi menjadi beberapa tahapan utama yang semuanya harus terintegrasi dalam kerangka waktu satu tahun anggaran yang akan datang:
Meskipun berbeda lingkup, APBD sangat dipengaruhi oleh APBN karena adanya mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa yang berasal dari APBN. Oleh karena itu, jadwal penyusunan APBD harus menyesuaikan diri dengan jadwal penetapan APBN.
Pemerintah Daerah harus menunggu kepastian transfer dari pusat sebelum menyusun postur final APBD mereka. Jika APBN ditetapkan pada akhir tahun berjalan, maka Pemerintah Daerah memiliki waktu yang lebih singkat untuk menyusun dan mengesahkan APBD mereka agar bisa berlaku efektif per 1 Januari. Ketidakselarasan dalam periode penetapan ini seringkali menimbulkan tantangan dalam implementasi anggaran daerah di awal tahun. Idealnya, siklus penyusunan APBD harus merefleksikan pagu dan alokasi dana yang telah disepakati dalam APBN untuk periode tahun yang sama, memastikan kesinambungan program dari tingkat pusat hingga daerah.
Penyusunan APBN dan APBD selalu terikat pada **periode** anggaran tahunan yang ketat. Struktur ini dirancang untuk memfasilitasi perencanaan jangka pendek yang terukur, eksekusi yang terkontrol, dan akuntabilitas yang jelas. Keberhasilan sebuah pemerintahan dalam menjalankan roda pembangunan sangat bergantung pada kedisiplinan mengikuti siklus periodik ini, mulai dari estimasi awal hingga laporan akhir dalam rentang waktu yang telah ditentukan.